Home » » Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak

Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak

Written By Unknown on Sunday, September 1, 2013 | 9/01/2013

Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak - Di musing dingin dan rentan penyakit ini enaknya membuat Sup Ayam yang segar apalagi di campurkan dengan beberapa sayuran dan wortel agar Sup Ayam terlihat lebih lezat dan enak. Mudahnya cara membuat sup ayam ini pasti akan membuat Sobat mencobanya. Tidak hanya itu saja , Sobat bisa menyajikan dan memasukan Sup Ayam ini ke dalam menu keluarga Sobat.


Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak

Bahan Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak :

  • 4 potong dada ayam, cuci bersih
  • 2 siung bawang putih, haluskan
  • 1/2 bagian bawang bombay, iris memanjang
  • 1 buah kentang, potong kubus
  • 1 buah wortel, iris bulat
 
Untuk lihat lebih lengkap dan jelas bisa lihat di selengkapnya

Judul: Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Semoga Portal Kesehatan Webunic Bermanfaat Untuk Anda





Anda sedang membaca artikel tentang Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak dan anda bisa menemukan artikel Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak ini dengan url https://webunic.blogspot.com/2013/09/resep-cara-membuat-sup-ayam-bening.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Resep Cara Membuat Sup Ayam Bening Paling Enak sumbernya.

Share this article :

Posted by: Andrie Kurniawan
Portal Kesehatan Webunic - Berbagi Kesehatan Online, Updated at: 9/01/2013

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Facebook Friend

Friend Us






 
Support : Portal Kesehatan Webunic | www.twin-share.com | Berbagi Tips Kesehatan
Copyright © 2012. Portal Kesehatan WebUnic - All Rights Reserved
Hak Cipta Di Lindungi Oleh Undang - Undang Dasar
Proudly powered by Blogger